News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

FAKTA Baru Ibu Kota Pindah ke Kaltim: Jokowi Bantah Menteri ATR, Tanggapan Anies Baswedan-Fadli Zon

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan inti pusat pemerintahan ibu kota negara. FAKTA Baru Ibu Kota Pindah ke Kaltim: Jokowi Bantah Menteri ATR, Tanggapan Anies Baswedan-Fadli Zon

"Tapi belum tahu lokasi spesifiknya di mana,” kata Sofyan.

Menurut Sofyan, begitu lokasi pasti calon ibu kota baru itu diumumkan Presiden Jokowi, pihaknya akan mengamankan kepemilikan lahannya.

"Begitu diputuskan di mana lokasinya, akan kami kunci (lahannya),” ucap dia.

Baca: Ibu Kota Baru, Sofyan Djalil: Yang Dibangun Pertama, Tentu Kantor Presiden

2. Dibantah Jokowi

Jokowi dan Kementerian Pertanian. (dok. Kementerian Pertanian)

Belum ada setengah hari, pernyataan Sofyan Djalil soal ibu kota baru itu dibantah Jokowi.

Jokowi masih menunggu beberapa kajian sebelum memutuskan di mana lokasi ibu kota baru.

Sayang, mantan Wali Kota Solo itu enggan menjelaskan lebih detil apa kajian yang belum komplet itu.
Menurut dia, kajian tersebut sampai saat ini belum ia terima.

Oleh karena itu, belum ada keputusan dan pengumuman soal lokasi persis ibu kota baru.

Pemerintah baru sebatas menentukan, ibu kota pengganti DKI Jakarta akan ada di Pulau Kalimantan.

Ada dua daerah yang hingga saat ini menjadi kandidat kuat sebagai ibu kota baru, yaitu Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

"Akan kita umumkan pada waktunya, masih nunggu kajian, tinggal satu, dua kajian belum disampaikan kepada saya," kata Jokowi.

Baca: Jokowi Bantah Menteri ATR, Sebut Lokasi Ibu Kota Baru Bukan di Kaltim: Masih Tunggu Kajian

Baca: Kepala Bappenas Tegaskan Lokasi Pasti Ibu Kota Negara Menunggu Pengumuman Jokowi

3. Gubernur Kaltim Buat Pergub

Gubernur Kaltim, Isran Noor di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co, Purnomo Susanto)

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor berencana membuat payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub) untuk mengunci kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

Payung hukum ini dimaksud untuk penataan kawasan khusus non-komersial di lokasi Ibu Kota Negara, guna mencegah adanya broker tanah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini