News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Gerindra Tolak Pemindahan Ibu Kota, Buka Peluang Suarakan Hak Interpelasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR RI f-Gerindra, Bambang Haryo

Secara meyakinkan Sofyan juga merinci konstruksi bangunan di ibu kota baru dimulai dari Istana Negara.

“Yang dibangun pertama tentu kantor presiden, lalu kantor menteri, DPR dan lain-lain begitu yaa,” urai Sofyan.

Sofyan menyampaikan saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi pasal-pasal terakhir dalam RUU Pertanahan.

Dalam pasal tersebut, seperti diutarakan Sofyan mengatur tentang sistem informasi untuk menyelaraskan berbagai kementerian/lembaga.

Adanya sistem informasi pertanahan akan menghubungkan informasi terkait lahan atau kawasan yang berada di bawah masing-masing kementerian/lembaga.

“Informasi ini harus link sehingg kita tahu izinnya, mana batasnya dan lainnya," ujar dia.

Selanjutnya, RUU Pertanahan akan dibahas di DPR paling lambat akhir September 2019.

Sudah diputuskan

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, memastikan ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Menteri ATR usai rapat Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

“Iya sudah diputuskan (ibu kota baru, red) di Kalimantan Timur, hanya spesifiknya yang belum,” ujar Sofyan.

Sofyan menegaskan saat ini pemerintah menunggu kepastian lokasi ibu kota sebelum mengunci tata kelola tanah melalui UU Pertanahan.

UU Pertanahan tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selambat-lambatnya akhir September.

"Nanti kalau sudah diputuskan kita langsung kunci,” papar Sofyan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini