TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP menangis mengira ia dituntut hukuman penjara 21 tahun.
Mendengar pernyataan Prada DP, Hakim Ketua Letkol M Kazim langsung menegur pria yang telah tega memutilasi kekasihnya itu.
Letkol M Kazim bahkan memerintahkan, oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar untuk membaca kembali tuntutannya.
Peristiwa tersebut terjadi saat sidang tuntutan Prada DP, di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Mulanya oditur membacakan tuntutan, meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Prada DP.
Tak cuma itu oditur juga memohon agar hakim memecat Prada DP dari militer.
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur.
"Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," tambahnya dikutip TribunJakarta.com dari Sumsel.com.
Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.
"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Letkol M Kazim.
• Potretnya Sedang Makan Pisang dengan Tatapan Mata Begini Viral, Vanessa Angel: Serba Salah Hidup
• Dituding Menelantarkan Putranya, Nikita Mirzani Bocorkan Surat Pemeriksaan Psikologi dari Kak Seto