News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Hukum Pidana: Pemerintah Harus Berupaya Pulangkan Rizieq Shihab

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Mbah Moen temui Habib Rizieq

Rizieq Shihab, kata Agus, menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja. Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple untuk beberapa kali keluar masuk dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.

Menurut Agus, visa yang digunakan Rizieq habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018. Namun visa ini diperpanjang kembali dengan visa nomor 603724XXXX hingga akhir masa tinggal atau intiha’ al iqamah pada 20 Juli 2018.

Rizieq Shihab yang tinggal di Arab Saudi sejak setahun lalu, dikabarkan dicekal untuk keluar dari negara itu pada Juli 2018.

Baca: BERITA FOTO: Keluarga Mbah Moen Temui Habib Rizieq di Makkah

Saat itu Rizieq Shihab akan terbang ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasinya di sebuah perguruan tinggi.

Tiga kali Rizieq batal berangkat karena dicekal.

33,3 responden ingin Indonesia terlibat aktif pulangkan Rizieq Shihab

Pembubaran ormas dan pemulangan Rizieq Shihab turut menjadi bahan survei dari lembaga survei nasional, Cyrus Network.

Dalam paparan hasil survei, Jumat (9/8/2019) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat diketahui sebanyak 33,3 persen responden setuju jika pemerintah membantu dan berperan aktif dalam pemulangan Rizieq Shihab ke tanah air.

"Sisanya sebanyak 3,3 persen sangat setuju pemerintah bantu pemulangan. 2,6 persen sangat tidak setuju, 15,1 persen menjawab tidak setuju pemerintah membantu pemulangan Rizieq Shibab.

Baca: Diduga Overdosis Setelah Telan Pil Ekestasi, Seorang Wanita Pekerja Salon Tewas di Diskotik

Lalu 24,2 persen menjawab biasa saja dan 21,5 persen menjawab tidak tahu," papar managing Director Cyrus Network, Eko Dafid.

Lanjut survei juga membahas mengenai pemerintah yang secara resmi mulai membubarkan organisasi yang mengusung ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, seperti Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

Baca: Masih Bertahan di Arab Saudi, Rizieq Shihab Berpotensi Kehilangan Status WNI

Menilai kebijakan tersebut sebanyak 52,4 responden setuju, 10,2 sangat setuju, 0,3 persen sangat tidak setuju, 6,6 persen tidak setuju, dan 13,7 persen biasa saja.

Berpotensi kehilangan status WNI

Pakar Hukum Pidana, Muhammad Taufik, mengatakan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini