TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki catatan rekam jejak 20 nama yang dinyatakan lolos oleh Panita Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim).
Dari 20 nama itu, ada bebeberapa yang mendapat rekam jejak negatif.
"Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan Gratifikasi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Dari 20 nama capim KPK jilid V itu, menurut Febri, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
Baca: Vanessa Angel Curhat pada Hotman Paris tentang Kehidupannya Pasca Bebas dari Penjara
Namun demikian, dia enggan membuka siapa saja calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak negatif tersebut.
Febri justru hanya mau menjelaskan perihal kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan.
Febri mengatakan, 18 orang tercatat pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi Penyelenggara Negara.
Sedangkan 2 orang lagi bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN lantaran berprofesi sebagai dosen.
Untuk kepatuhan pelaporan dalam rentang waktu 1 Januari - 31 Maret 2019, dengan data sebagai berikut:
Lapor tepat waktu: sebanyak 9 orang yang merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan.
Terlambat melaporkan: sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai dari unsur: Polri, Kejaksaan, Seskab.
Tidak pernah melaporkan: sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN.
"KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah pansel mengumumkan 20 nama tadi sore," pungkas Febri.
Masukan LSM