"Kami yang masih berduka, atas gugurnya bhayangkara muda kami, Brigadir Anumerta Heidar yang diduga menjadi korban kekejian KKB," ungkapnya.
Baca: Polisi Cianjur yang Terbakar saat Amankan Demo Mahasiswa Meninggal Dunia, Kapolres: Dia Pahlawan
Jenderal bintang dua itu juga menyebut sejumlah kasus lain. Salah satunya penganiayaan yang dialami Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar saat berusaha menciduk bandar narkoba, pada 8 Agustus silam.
Belum lagi kasus yang dialami mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani.
Aditia diketahui menjadi korban pengeroyokan saat menghalau massa antar perguruan pencak silat yang hendak bertikai di Sidoharjo, Wonogiri, pada 8 Mei 2019.
Hingga saat ini, Aditia masih tak sadarkan diri dan tengah dirawat di rumah sakit di Singapura.
"AKP Aditia dalam melakukan pemeliharaan kamtibmas, melerai pertikaian dua kelompok perguruan silat. Dia jadi korban dan sampai dengan hari ini belum sadar, terbaring di RS Singapura untuk menjalankan perawatan intensif," tandasnya.
15 orang diamankan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sudah ada belasan mahasiswa yang diamankan dari aksi unjuk rasa ricuh di Cianjur, Kamis (15/8/2019).
Belasan mahasiswa yang ditangkap oleh jajaran Polres Cianjur itu karena pada demo tersebut menimbulkan korban bakar terhadap tiga orang anggota kepolisian.
"Tersangka saat ini masih dalam pendalaman dan sudah dilakukan pengamanan di Polres Cianjur sebanyak 15 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sumurbandung, Bandung.
Dari 15 mahasiswa yang diamankan, salah satunya adalah MF yang merupakan koordinator lapangan pada aksi unjuk rasa di Pendopo Cianjur itu.
Pada proses penyelidikan terkait aksi ricuh itu, Trunojoyo mengatakan jajaran Polres Cianjur dibantu oleh Dirkrimum Polda Jabar.
Penyelidikan lebih lanjut itu dilakukan karena dia menyebut pada insiden itu ada tindak pidana yang mengakibatkan anggota Polri yang sedang bertugas terluka parah.
"Terkait hasil pemeriksaan (penetapan tersangka) nanti tunggu perkembangannya. Penetapan tersangka maksimal 1x24 jam," ujarnya.