Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk datang ke markas lembaga antirasuah.
Alasannya, Pakde Karwo, panggilan karibnya, mangkir pada panggilan pertama, Rabu (21/8/2019).
Saat itu, dia tidak hadir tanpa memberikan alasan.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (26/8/2019).
Pakde Karwo direncanakan untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.
Baca: PKB Umumkan Susunan Pengurus DPP Periode 2019-2019, Berikut Nama-namanya
Baca: Pemain Film Warkop DKI Reborn Berencana Mampir ke Papua dan Gelar Nonton Bareng
Baca: Fakta di Balik Jenazah yang Digendong dari Puskemas, Ada Pria Bawa Mobil yang Ngasih Tumpangan
Baca: Respons Kuasa Hukum Gerindra Sikapi Dikabulkannya Gugatan Mulan Jameela Cs
Kata Febri, Pakde Karwo diharuskan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/8/2019) lusa.
"Saksi Soekarwo, mantan Gubernur Jatim dipanggil kembali untuk pemeriksaan Rabu, 28/8," ujarnya.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), mau pun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.