TRIBUNNEWS.COM - Terbukti memperkosa 9 anak, Muh Aris (20), seorang tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur dijatuhi pidana hukuman kebiri kimia.
Vonis kebiri kimia akhirnya dieksekusi di Indonesia kepada Muh Aris yang terbukti memperkosa 9 orang anak.
Hingga kini, pihak kejaksaan masih mencari rumah sakit yang bisa melakukan kebiri kimia kepada Muh Aris.
Untuk pertama kalinya, vonis berupa kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia.
Namun, hingga kini, kejaksaan masih mencari rumah sakit yang bisa mengeksekusi putusan yang sudah inkrah ini.
Muh Aris (20), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
• Nasib 5 Anggota TNI Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Jatim, Diskors & Diseret ke Pengadilan Militer
• Viral Jenazah Digendong karena Tak Boleh Pakai Ambulans, Wakil Walikota Tangerang Minta SOP Diubah
• Niat Puasa Asyura Lengkap Latin & Terjemahan Jelang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H
• 4 Zodiak yang Paling Tertutup & Butuh Waktu Menerima Kehadiran Orang Lain, Pisces Takut Dihakimi
Selain vonis hukuman kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Sebelum ada vonis kebiri kimia, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia.