Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Nyoman Wara, Auditor BPK, menegaskan sudah bekerja sesuai standar saat mengaudit perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami dilaporkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dituntut perdata. Kami tak bisa melarang orang menuntut. Tetapi yang bisa dilakukan bekerja sesuai standar sehingga apa kata orang bisa buktikan kerja sesuai standar," kata Wara, di Gedung 3 Lanyai 1, Setneg, Jakarta Pisat, Selasa (27/8/2019).
Pernyataan itu disampaikan saat dirinya menjawab pertanyaan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Al Araf mengenai Sjamsul Nursalim, menggugat I Nyoman Wara, ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Pada 2017, I Nyoman Wara, selaku Auditor BPK, mengaudit investigasi atas dugaan tindakan pindana korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI Sjamsul Nursalim.
Baca: MenPAN-RB Ingatkan ASN Tak Perlu Khawatir Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur
Baca: Kalahkan Partai Gerindra, Muluskah Langkah Mulan Jameela Jadi Anggota DPR-RI? Ini Kendalanya
Baca: Bambang Brodjonegoro Sebut Mayoritas Lahan Calon Ibu Kota di Bawah Kendali Pemerintah
Baca: Main Di SUGBK, Persija Jakarta Diharapkan Menang Lawan PSM Makassar
Pada audit BPK pada 2002 dan 2006 tidak ada kerugian negara, tetapi pada 2017, tiba-tiba ada kerugian negara di pemberian SKL.
Laporan hasil Audit BPK 2017 itu yang kemudian dijadikan dasar KPK menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung atas dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada SN selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Dia mengaku digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan itu dilayangkan Sjamsul Nursalim karena tidak melayangkan konfirmasi atau permintaan tanggapan kepada terperiksa.
Dia menegaskan, untuk mengaudit investigasi tidak perlu meminta tanggapan.
"Untuk kerugian negara itu pemeriksaan investigatif. Standar pemeriksaan keuangan negara untuk pemeriksaan investigatif, karena sifatnya rahasia tidak perlu minta tanggapan. Memang kami tidak minta tanggapan. Selain (pemeriksaan investigatif,-red) itu harus kami (minta,-red) tanggapan," kata dia.
Menurut dia, pihaknya mengaudit berdasarkan data yang diberikan pihak KPK.
Selain itu, kata dia, diatur di perundang-undangan mengenai BPK, penyidik dapat memberikan bukti kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan investigatif mencari kerugian negara.
"Bukan berarti yang menentukan cukup penyidik. (Bukti,-red) kalau kurang minta lagi. Sampai pemeriksa mempunyai keyakinan cukup untuk mengambil kesimpulan ada atau tidak kerugian negara," kata dia.