Apabila ada perbedaan antara audit pada 2002 dan 2006 dengan 2017, kata dia, terdapat perbedaan audit.
Baca: Sabet Gelar Juara Dunia, Hendra/Ahsan Bakal Disambut Meriah di Bandara Soekarno-Hatta
Dia menegaskan, setiap audit ditentukan tujuan.
"2017 dan 2006 berbeda. Jelas berbeda karena setiap audit ditentukan tujuan. Yang sekarang ditujukan untuk menghitung kerugian negara," ujarnya.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi yang membebaskan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi SKL BLBI.
Mengenai hal ini, dia menegaskan, bukan kewenangan dirinya mengomentari putusan.
"Bebas atau tidak bukan kewenangan kami itu. Itu kewenangan pengadilan. Ranah berbeda, kami menghitung kerugian negara. Kalau kami baca di media itu bahwa ada perbedaan (pandangan,-red) hakim satu kualifikasi sebagai pidana dan satu administrasi satu perdata, kerugian negara tidak hilang. Tetapi artinya yang kami hitung tetap kerugian negara," katanya.
20 nama
Sebelumnya Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mengumumkan sejumlah nama yang lolos dalam proses seleksi profile assessment atau penilaian profil.
Pengumuman dilakukan di lobby Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat siang (23/8/2019).
Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih mengatakan, 20 nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
Sebelumnya 40 nama itu mengikuti seleksi Profile Assessment yang dilakukan pada 8-9 Agustus 2019, di Lemhanas RI Jakarta.
Baca: Mantan Bupati Garut Terjaring Operasi Satpol PP di Hotel, Ini yang Terjadi Selanjutnya
"Nantinya setelah dinyatakan lolos, peserta wajib mengikuti tes kesehatan pada 26 Agustus 2019, wawancara dan uji publik 27-29 Agustus 2019," kata Yenti.
Berikut nama-nama Capim KPK yang Lolos Profile Assessment berdasarkan abjad :
1 . Alexander Marwata - Komisioner KPK