"Mana rancangan undang-undangnya? Mana naskah akademisnya? Habis itu DPR akan punya musyawarah," tutur Mardani ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Baca: Profil Ibu Kota Baru, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur
Baca: Ibu Kota Negara Akan Dipindah, Ini Rincian Skema Pembiayaannya Menurut Jokowi
Lebih lanjut, Mardani menuturkan pemindahan ibu kota bukan hanya kewenangan eksekutif, melainkan juga legislatif.
Lembaga MPR dan DPR RI tetap harus terlibat dalam proses pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
"Kewenangan tidak boleh diabaikan. Karena ketika kita tidak good government, nanti yang terjadi adalah abuse of power," kata Mardani.
Mengklarifikasi pernyatannya tersebut, Mardani menyebutkan pendapatnya ini bukan untuk bertujuan menghambat pemindahan ibu kota.
Ia hanya ingin agar proses didasarkan sesuai peraturan perundangan.
"Diingatkan ke Presiden, kami bukan mau melambat-lambatkan, tapi kami ingin semua sesuai dengan prosedur," ucapnya.
Mardani pun mendorong pemerintah untuk segera mengusulkan RUU terkait pemindahan ibu kota.
"PKS tidak mempersulit, tapi ikut aturan itu justru," tandas dia.
2. Pemerintah segera siapkan RUU
Usai mengumumkan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan menyiapkan RUU.
Baca: 5 Negara yang Pernah Pindah Ibu Kota
Baca: Isran Noor Panggil 2 Wali Kota dan 2 Bupati Sikapi Keputusan Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim
"Sehubungan dengan itu, pemerintah akan segera menyiapkan RUU untuk disampaikan ke DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Dilansir Kompas.com, Jokowi menyebutkan telah menyurati Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengenai keputusan itu.
Ia juga melampirkan hasil kajian mengenai calon ibu kota baru.