News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pegawai Negeri yang Dipindah ke Ibu Kota Baru akan Dapat Rumah

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar udara kawasan Kelurahan Samboja Kuala, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (27/8/2019). Sejak ditetapkannya Sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara menjadi lahan Ibu Kota Negara yang baru, harga tanah di sekitar yang berdekatan dengan lokasi IKN naik hingga empat kali lipat. TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN

Tjahjo menggambarkan ibu kota baru tersebut nantinya akan seperti Putrajaya di Malaysia atau kawasan kota mandiri seperti BSD (Bumi Serpong Damai) di bawah Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Ibu kota baru nantinya tidak akan dibuat sebagai daerah otonomi baru, bukan dibuat menjadi kabupaten atau kotamadya sendiri. Konsepnya seperti Putrajaya di Malaysia atau kalau di tempat kita ada BSD,” ungkap Tjahjo.

Terkait Jakarta, Akmal Malik mengatakan kota ini akan kehilangan statusnya sebagai daerah khusus ibu kota setelah ibu kota negara dipindah. Namun demikian, Jakarta tetap memiliki ruang untuk menjadi daerah otonomi khusus, misalnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi atau pusat bisnis. 

Untuk menjaga peluang tersebut, Pemprov Jakarta harus proaktif untuk menentukan kewenangan serta bentuk dari daerah otonomi khusus bisnis yang akan disandangnya tersebut.

Menurut Akmal langkah awal untuk menentukan hal tersebut adalah merevisi UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemprov Jakarta sudah mengusulkan sejak tiga bulan lalu untuk revisi UU No 29 Tahun 2007 untuk memperkuat eksistensi Jakarta sebagai ibu kota Indonesia yang tidak tercantum dalam beberapa pasal. Tapi karena ada rencana pemindahan ibu kota kami kembalikan dan sudah diperbaiki oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan,” tutur Akmal. 

“Jakarta sudah mengusulkan itu (menjadi daerah otonomi khusus bisnis), tapi yang perlu dicermati apakah yang disampaikan tersebut sudah mendukung Jakarta sebagai daerah otonomi khusus bisnis,” tegas Akmal.

Akmal menjelaskan wewenang penetapan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus tersebut berada di tangan presiden dan DPR RI dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.

Akmal mencontohkan Provinsi Papua yang menjadi daerah otonomi khusus karena telah melalui kesepakatan antara presiden dengan DPR dan melibatkan pemerintah daerah. Akmal juga menjelaskan revisi UU tersebut akan sejalan dengan persiapan pembuatan UU penetapan ibu kota baru. (Tribun Network/zal/rin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini