Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR akan merevisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
Dengan revisi tersebut nantinya, rancangan Undang-undang yang tidak selesai, bisa dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR pada periode mendatang.
Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto mengatakan sebelum ada revisi, anggota DPR periode yang baru hanya membahas RUU yang masuk dalam prolegnas.
Sehingga RUU yang belum rampung, harus memulai dari awal lagi apabila akan dibahas pada periode selanjutnya.
"Dengan UU ini direvisi, yang tadi disepakati bahwa DPR yang akan datang dibolehkan untuk membahas prolegnas sekarang untuk dilanjutkan pada periode berikutnya. Memang kewenangan masih sepenuhnya masih di DPR periode akan datang," kata Totok di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (29/8/2019).
Baca: Reaksi Wiranto saat Isu Referendum Papua Mencuat Hingga Jokowi Minta Warga Tenangkan Diri
Baca: Tika, Siswi SMK Adi Wiyata Karanganyar Jalan Kaki Sejauh 6 Km ke Sekolah, Bercita-cita Jadi Dokter
Baca: Berat Badan Drop Setelah Dirawat di RS, Fairuz A Rafiq Anggap sebagai Bonus
Menurut Totok, semua fraksi telah sepakat untuk merevisi Undang-undang tersebut.
Revisi Undang-undang untuk meng carry over RUU tersebut disepakati menjadi inisiatif DPR.
"Bahkan bisa (rampung), ini sudah selesai sebetulnya (perdebatannya), kan tinggal pemerintah ketemu dengan DPR," ujarnya.
Menurut Totok, antara pemerintah dan DPR sudah sepakat dengan poin-poin dalam draf revisi.
Karena dengan adanya revisi tersebut, banyak rancangan undang-undang yang mandeg, dilanjutkan pembahasannya.
"Sepakat. Jadi kalau tidak dibuka pintunya melalui perubahan UU ini, maka akan banyak anggaran yang sudah kita keluarkan dan seluruh upaya rapat, dan waktu yang dikorbankan anggota dewan itu sudah sia sia," pungkasnya.