Selain itu, calon dari KPK yang gagal yakni, Kepala Biro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo, Tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK Dedi Haryadi dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono.
Bila dilihat, hanya dua calon dari KPK yang lolos di 20 besar, kata Boyamin, patut diduga, WP KPK dan koalisi khawatir.
"Kalau sekarang istilahnya khawatir calon tersisa akan tidak masuk 10 besar," ujarnya.
Namun, kata dia, di luar internal KPK, ada sejumlah nama yang juga menjadi jagoan WP KPK dan koalisi sipil, seperti Supardi dan hakim Nawawi Pomalonga.
"Supardi meskipun Jaksa tetap dapat dukungan WP karena pernah bertugas di KPK yang dinilai cukup baik dan kredibel," paparnya.
Wadah Pegawai KPK Merespon 20 Capim Yang Lolos Tes Akhir
Wadah Pegawai (WP) KPK angkat bicara terkait ramainya pembicaraan soal seleksi Capim lembaga antirasuah yang akan memasuki tahap akhir, yaitu dimana panitia seleksi (pansel) telah memilih 20 Capim KPK jilid V yang telah diumumkan kepada publik.
Dari 20 nama yang telah diumumkan, terjadi protes dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, tokoh nasional, negarawan, dan dari kelompok masyarakat lainnya yang antikorupsi.
"Kenapa terjadi protes? Karena masyarakat tentu saja menginginkan KPK tetap memberantas korupsi negeri ini tidak ada halangan, dan tidak ada tantangan yang berarti. Karena yang terpenting adalah pimpinan KPK yang punya integritas tinggi, reputasi yang baik, serta rekam jejak yang jelas," ujar ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Artinya, kata Yudi, ketika orang menjadi pimpinan KPK, maka ia akan jadi panglima dalam pemberantasan korupsi negeri ini.
Menurutnya, tentu saja kalau ingin menjadi pimpinan KPK, maka harus menjadi orang-orang yang baik, orang yang tidak punya resistensi dari masyarakat.
"Sebab akan sangat berbahaya jika pimpinan KPK ketika terpilih nanti itu orang yang tidak didukung oleh masyarakat. Dan ini tentu saja membuat pemberantasan korupsi akan mati suri, pemberantasan korupsi akan dibajak, pemberantasan korupsi akan jadi kenangan saja," ungkapnya.
Oleh karena itu, terang Yudi, WP KPK mengingatkan, bahwa apapun hasil seleksi ini, tanggung jawab tetap ada di Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mengapa? karena kalau kita kembali ke UU KPK, Pansel tugasnya untuk memberikan masukan pada presiden mengenai 10 nama yang akan disampaikan kepada DPR yang kemudian akan dipilih oleh DPR khususnya Komisi III," terangnya.