TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.
Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.
Dia melihat, DPR RI produktif, ketika itu terkait kepentingan dirinya.
Karena itu dia berharap, produktifnya DPR RI tidak hanya untuk dirinya. Tapi untuk menghasilkan aturan yang menguntungkan rakyat.
"Semoga DPR makin produktif saja dengan revisi UU yang atur dirinya itu," ucap Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center, Jumat (30/8/2019).
Baca: Pengakuan Aulia Kesuma terkait kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Menyesal dan Ingin Bunuh Diri
Sebelum ini juga Indria Samego menilai, wancana penambahan pimpinan MPR RI menjadi 10 orang, tidak lebih dari bagi-bagi jabatan untuk semua partai politik yang ada di DPR RI.
"Itu kan gak lebih dari bagi-bagi kenikmatan. Supaya tidak terkesan ada iri dengki, semuanya kebagian. Gak peduli partai besar atau kecil, semuanya diberi hak protokol yang sama," ujar Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019).
Bagi Indria Samego, wacana ini hanya menguntungkan elite dan partai politik.
Tapi tidak bagi rakyat. Karena tidak ada kepentingannya bagi rakyat wacana penambahan pimpinan MPR RI.
Baca: Konfirmasi Lengkap Penulis Kisah KKN di Desa Penari Soal Lokasi & Sumber Cerita, Ini Pengakuannya
"Rakyat dapat apa? Baiknya kita protes," tegas Indria Samego.
Apalagi dia tidak melihat adanya relasi dengan efektivitas kerja kelembagaan MPR RI itu sendiri, jika nanti ditambah menjadi 10 pimpinnannya.
"Gak ada yang penting buat rakyat dan efektivitas kerja kelembagaan," jelasnya.
Usulan tersebut, menurut dia, akan semakin membuat buruk citra partai politik di mata masyarakat.
"Semuanya hanya usulan parpol yang menunjukkan tidak membaiknya fungsi partai," tegasnya.
Baca: Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Ditahan
Bagi dia, MPR RI itu adalah lembaga yang berpikir dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Bukan kepentingan partai politik.
DPR Siapkan Draf Revisi Undang-undang MD3
Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024. Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.
"Yang saya pernah lihat itu di Baleg itu memang sudah dibuat suatu draf, draf ini adalah memang tugas dari Baleg untuk menyiapkan bila mana suatu waktu-waktu itu diperlukan, itu hanya 9+1," ujar Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/8/2019).
Menurut Firman, draf tersebut dipersiapkan sambil menunggu keputusan politik mengenai penambahan pimpinan MPR dari masing-masing partai politik.
"Ini masih dalam draf yang disiapkan oleh Baleg yang secara resmi bukan dari materi yang harus kita bahas, karena masih ada menunggu keputusan dari pimpinan partai,"katanya.
Firman sendiri belum mengetahui bagaimana kemungkinan jumlah pimpinan MPR nanti. Apakah akan kembali ke 5 atau menjadi 10. Menurutnya politik sangat dinamis, sehingga draf tersebut dibuat.
"Oleh karena itu politik kan dinamis seperti yang pernah kita lakukan seperti masa jabatan di periode lalu. Itu kan ketika terjadi tarik menarik setelah pak Setya Novanto terpilih menjadi ketua DPR, itu kan langsung deadlock di situ," ujarnya.
Baca: Golkar: Jalankan Saja UU MD3 yang Sekarang
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan agar kursi Pimpinan MPR RI berjumlah 10, terdiri dari sembilan yang berasal dari fraksi dan satu orang mewakili kelompok DPD RI.
“Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, dirubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.” kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (12/8/2019).
Menurut Saleh , MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan di mana semua fraksi dan kelompok menyatu. Sehingga di MPR tidak ada kelompok koalisi dan oposisi.
"Karena yang ditekankan di MPR adalah NKRI,"katanya.
Untuk menambah pimpinan MPR perlu dilakukan revisi Undang-undang MD3. Karena dalam undang-undang tersebut jumlah pimpinan MPR yakni 5 orang.(*)