News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Polisi Menduga Ada Unsur Kesengajaan Para Pelaku Mengibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menduga ada unsur kesengajaan dari para pelaku saat mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu terlihat dari alat bukti yang diamankan dari dua orang diduga pelaku yakni CK dan AT.

"Kalau dilihat dari alat bukti kan ini unsur sengaja dan juga melihat hasil keterangan sementara, mereka cukup terlihat mempersiapkan segala sesuatunya," ujar Dedi, di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Sabtu (31/8/2019).

Ia menuturkan persiapan yang dilakukan oleh dua pelaku meliputi undangan, mengumpulkan massa, hingga menyiapkan kendaraan serta soundsystem.

"Ada undangan, kemudian mulai kumpulkan massa, informasikan by phone, via door to door, dia siapkan mobil dan soundsystem. Ini ada kesengajaannya," ucapnya.

Baca: Kasus Pembunuhan 4 Bersaudara di Banyumas, Edi Pranoto Selamat karena Tak Tinggal Bersama Misem

Menurutnya, para pelaku berusaha menyampaikan aspirasinya terkait ujaran kebencian dan diskriminasi yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya.

Namun, dalam proses penyampaian tersebut, mereka diduga tidak mengindahkan ketentuan Pasal UU No 9 Tahun 1998, menjaga persatuan dan kesatuan, serta justru mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Oleh karenanya, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan untuk saat ini pihaknya akan fokus memeriksa keduanya sebagai penanggung jawab aksi tersebut.

"Sementara fokus pada pemeriksaan (CK dan AT) sebagai penanggung jawab korlap, kemungkinan proses penyedikan bila ada alat bukti cukup. Terkait peristiwa hukum, bisa dilakukan proses hukum juga pada orang-orang tersebut," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini