News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Kalau Memang Harta Sesuangguhnya Anggota DPR Tak Perlu Takut Laporkan LHKPN

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik Hendri Satrio.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI 2019-2024 tidak usah takut dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Senin (2/9/2019).

"Kalau memang itu halal dan itu harta sesungguhnya dari para Caleg terpilih itu menurut saya tidak apa-apa dilaporkan saja LHKPN-nya," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini.

Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantik‎an.

Baca: Pria Malaysia Laporkan Ceweknya yang Hendak Pulang ke Medan Bawa Bom ke Bandara, Ini Alasannya

Menurut dia, LHKPN ini bisa menjadi bahan untuk melihat lonjakan dan dari mana harta kekayaan seorang wakil rakyat selama menjadi anggota dewan.

Jika semua anggota DPR RI terpilih mematuhi aturan melaporkan LHKPN, maka wakil rakyat akan menjadi contoh bagi masyarakat tentang ketaatan dan transparansi dalam upaya pencegahan korupsi.

"Anggota Dewan harus menjadi contoh bagaimana transparansi dan pencegahan korupsi bagi rakyat semua," tegasnya.

90 Wakil Rakyat Terpilih Belum Setor LHKPN Disentil KPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 caleg DPR terpilih periode 2019-2024. Dari jumlah tersebut, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Itu artinya, masih ada 90 wakil rakyat terpilih yang belum melaporkan data LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Ini Penjelasan Polisi dan Wanita Penumpang Dam Truk

Namun, dalam laporan yang dirilis KPU per 30 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB itu tidak sampai menyebutkan nama-nama.

KPK pun menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetorkan LHKPN.

Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini