Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, Senin (2/9/2019).
Miryam bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (2/9/2019).
Miryam yang merupakan terpidana memberikan keterangan palsu telah menyandang status tersangka korupsi e-KTP. Miryam diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek e-KTP ini.
Baca: Hotel del Luna Tamat, Penampilan Kim Soo Hyun Bikin Berharap Ada Season Kedua, Ini Pernyataan tvN
Baca: Pengakuan Ayah yang Lempar Pisau ke Dada Anaknya hingga Tembus Jantung: Seumur Hidup Saya Menyesal
Baca: Prajurit TNI Satgas Pamtas Yonif 411 Kostrad Patroli Patok Bersama Tentara PNG
Diduga penetapan Miryam sebagai tersangka ini menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat anggota DPR lainnya yang terlibat dan kecipratan uang haram dari korupsi e-KTP.
Hal ini setidaknya lantaran Miryam pernah menerima uang sebesar USD100 ribu dari Dirjen Dukcapil Kemdagri ketika itu Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Keempat orang yang menyandang status tersangka megakorupsi itu, yakni Anggota DPR dari Fraksi Hanura periode 2014-2019, Miryam S Hariyani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sekaligus PNS BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya. Keempat orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam korupsi proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka menambah panjang daftar nama yang dijerat KPK terkait korupsi proyek e-KTP.
Sebelumnya, KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu. Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang.
Tujuh orang di antaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan seorang lainnya sedang proses persidangan. Delapan orang itu terdiri dari tiga kluster yaitu unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Swasta.
Mereka dari kluster politisi adalah mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto; mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang sedang dalam proses persidangan.
Kemudian mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri Sugiharto.
Sementara dari unsur swasta terdapat mama Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses empat orang, yakni Markus Nari dan Miryam S Haryani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.