News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Ribuan Akun Media Sosial Sebar Hoaks soal Papua, Mayoritas Berasal dari Luar Negeri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto (tengah) bernyanyi bersama tokoh Papua Freddy Numberim (kiri) saat menghadiri acara Yospan Papua dalam Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Kegiatan yang digelar oleh masyarakat Papua yang tinggal di Jakarta itu untuk memperkenalkan kebudayaan Papua dalam seni tari dan musik serta untuk menjalin persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Pasca kerusuhan di Jayapura

Iqbal menjelaskan kepolisian dan kementerian, serta lembaga terkait kini sedang berupaya memetakan penyebab dan siapa saja yang terlibat dalam peristiwa kerusuhan tersebut. Polri sedang melakukan pengelompokan terkait aktor intelektual yang menyebarkan provokasi ke masyarakat Papua tersebut.

"Sebenarnya kelompok-kelompok lokal yang diduga ada kaitannya dengan kerusuhan ter-connect dengan beberapa pihak luar. Ini sedang kami petakan," jelasnya.

Sebelumnya tudingan keterlibatan pihak asing dalam memanasi kondisi keamanan di Papua juga diungkapkan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, tanpa merinci negara mana yang di maksud.

"Kita tidak bisa sebutkan asal negaranya, Kita tidak bisa tuduh negara mana karena bisa dari mana-mana. Kelompok maupun perorangan," ucapnya usai mengikuti rapat di Kemenkopolhukam, Jum'at (30/8/2019).

Mabes Polri menyebut ada sekitar 1.750 akun di media sosial yang menyebarkan hoaks soal Papua, dimana sebagian dari akun itu berasal dari luar negeri.

Puluhan orang jadi tersangka

Terkait kerusuhan di kota Jayapura dan sekitarnya, pada Sabtu (31/8/2019), Polda Papua menyatakan pihaknya telah mengamankan 64 orang dan banyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dikenakan pasal beragam mulai dari melakukan aksi pembakaran fasilitas umu, pencurian hingga penyebaran kabar palsu atau hoax.

Di Jakarta, Polda Metrojaya juga resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengibaran bendera Bintang Kejora dalam aksi unjuk rasa memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya di depan Istana Negara Jakarta, Rabu, 28/8/2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, kedelapan tersangka itu dituduhkan melakukan makar dengan ancaman penjara seumur hidup

"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada Pasal yang ada di KUHP ada Pasal 106 dan 110, mereka kami tangkap di beberapa tempat berbeda," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9/2019).

Salah satu anggota tim advokasi Papua, Tigor Hutapea mengatakan mereka yang ditangkap terdiri dari 7 mahasiswa Papua dan 1 orang aktivis Papua.

Tigor mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai penangkapan kliennya karena pihaknya sangat dibatasi dalam melakukan pendampingan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini