Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto mengatakan proses hukum kasus dugaan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya tengah berjalan.
Wiranto menyebut sudah ada lima orang anggota TNI yang diskorsing, lantaran diduga terlibat dalam kasus di Surabaya tersebut.
Baca: Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Keterlibatan Asing Dalam Insiden Kerusuhan di Papua
"Sudah berlangsung lima orang anggota TNI dari Kodam V Brawijaya, termasuk Komandan Rayon Militer (Danramil) Tambaksari, Surabaya, telah diskorsing untuk proses penyelidikan," ujar Wiranto, di Ruang Media Center Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Wiranto menuturkan Danramil Kodam V Brawijaya beserta satu orang Bintara Pembina Desa (Babinsa) telah lanjut ke tahap penyidikan.
Sementara tiga orang lainnya saat ini tengah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindakan rasisme itu.
Baca: Ketua Umum PPHI: Presiden Jokowi Bisa Gunakan Deponering untuk Bebaskan Mahasiswa Papua
Mantan Panglima ABRI (TNI -red) itu juga menyinggung adanya dua orang masyarakat sipil yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tri Susanti (TS) dan Saiful.
"Dua orang sipil telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Tri Susanti dan Saiful atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sehingga dianggap sbg tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian," tutur Wiranto.
46 orang diamankan
Menkopolhukam Wiranto menyebut kepolisian telah menetapkan 46 orang sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Wiranto menegaskan pihaknya melalui kepolisian telah menindak tegas para pelanggar hukum tersebut lantaran anarkis, seperti merusak dan membakar fasilitas umum.
Baca: Berita Terkini Papua: Sosok Benny Wenda yang Disebut jadi Dalang Kerusuhan hingga 4 WNA Dideportasi
"Kita juga sudah tindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang anarkis, merusak fasilitas umum, pembakaran, dan merusak instansi pemerintah dan tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari," ujar Wiranto, di Ruang Media Center Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
"Artinya apa? permintaan dari gubernur (agar) pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum itu sudah dilakukan dan sedang sedang berlanjut," kata Wiranto.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Wiranto merinci jumlah para tersangka dari masing-masing wilayah.