News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Profil Lengkap 10 Calon Pimpinan KPK yang Telah Diserahkan ke Jokowi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK disaksikan Ketua Pansel Yenti Garnasih (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Saat mengikuti wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK, Firli mengakui pertemuannya dengan TGB. Namun, Firli mengklaim tidak melanggar kode etik terkait pertemuan tersebut. Firli mengaku sudah meminta izin kepada Pimpinan KPK untuk menghadiri sebuah acara di NTB.

Di NTB, Firli mengaku diundang untuk bermain tenis di sana saya diundang bermain tenis.

Di lapangan tenis itu, Firli bertemu secara tidak sengaja dengan TGB. Saat itu, TGB datang ke lapangan tenis setelah beberapa saat Firli bermain tenis.

Firli mengaku sempat diklarifikasi oleh lima pimpinan KPK terkait pertemuan tersebut pada pertengahan Maret 2019.

Setelah proses klarifikasi, Firli mengklaim tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukannya terkait pertemuan dengan TGB.

"Unsurnya tidak ada. Saya tidak berhubungan dengan TGB. Yang menghubungi Danrem. Simpulan akhir tidak ada pelanggaran. Bisa ditanya ke Pak Alexander dan pak Laode," katanya.
Terkait dengan gratifikasi, Firli membantahnya. Firli membenarkan pernah menginap di hotel bernama Hotel Grand Legi di Lombok selama kurang lebih dua bulan karena anaknya masih SD sementara dia harus kembali ke Jakarta untuk berdinas. Namun, Firli membanta biaya hotel selama dua bulan merupakan bentuk gratifikasi. Semua tagihan hotel, kata Firli, sepenuhnya ia tanggung sendiri.

3. I Nyoman Wara (Auditor BPK)

Nyoman Wara merupakan auditor utama investigasi BPK.

Namanya mencuat saat KPK menangani kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim yang menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Atas permintaan KPK, BPK menghitung kerugian keuangan negara dari megakorupsi tersebut yang mencapai Rp 4,58 triliun.

Nyoman Wara pun sempat dihadirkan KPK sebagai ahli dalam persidangan dengan terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2018 silam. Bahkan, Nyoman Wara bersama BPK saat ini sedang menghadapi gugatan perdata yang diajukan Sjamsul melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tangerang, Banten. 

Saat wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK, Nyoman Wara pun menututkan gugatan perdata yang dihadapinya.

Nyoman mengaku gugatan tersebut merupakan hak Sjamsul. Namun, Nyoman menegaskan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK maupun kehadirannya sebagai ahli di persidangan merupakan tugas sebagai auditor. 

Nyoman mengatakan audit investigasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2017 menunjukkan adanya kerugian negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini