Dalam hukum internasional, referendum bukan untuk wilayah yang sudah merdeka, tetapi wilayah Non-Self-Governing Territories.
Misalnya, Timor Timur yang merupakan provinsi seberang lautan dari Portugis.
Di PBB, Timor Timur memang bukan wilayah Indonesia, oleh karena itu, di sana boleh mengajukan referendum.
Namun, Papua dan Papua Barat sudah pernah referendum pada 1969.
"Sesuai prinsip-prinsip Piagam PBB, sudah dilaksanakan satu jajak pendapat yang didukung oleh sebagian besar anggota PBB. Muncul resolusi 2524 yang sah, Papua dan Papua Barat (waktu itu Irian Barat) sah sebagai wilayah NKRI," jelas Wiranto.
"Keputusan PBB tidak bisa bolak-balik ditinjau lagi, ganti lagi, nggak bisa. Sehingga jalan untuk ke sana sebenarnya tidak ada lagi," lanjutnya.
Baca: Wiranto: Tidak Ada Referendum untuk Papua dan Papua Barat, Jangan Terkecoh Berita dari Benny Wenda
Akses Internet Kembali Normal
Dalam kesempatan tersebut, Wiranto turut memohon maaf kepada masyarakat terkait dampak kerusuhan di Papua yakni pembatasan akses data Internet.
Ia berjanji akan mengembalikan akses Internet seperti sedia kala jika situasi sudah kondusif.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan menyikapi dibukanya akses internet.
"Dari informasi yang kita dapa, dari analisis keamanan. Kita masih butuh waktu sebentar aja. Jadi tanggal 5 (September) nanti kalau keadaan betul- betul kondusif kita buka kembali," jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan jumlah hoaks terkait kerusuhan di Papua sudah menurun.
"Hasutan sudah hampir nggak ada. Tone-nya sudah positif. Hoaksnya 10 persen, yang positif 90. Kondisi daerah kan sudah stabil," ucapnya.
Nantinya, apabila situasi kondusif ini berlangsung hingga Kamis (5/9) maka layanan data internet akan kembali dinormalkan.
Baca: Wiranto: 5 September Akses Internet di Papua Akan Dibuka Lagi Jika Sudah Kondusif