Berikut enam fakta Veronica Koman, tersangka baru kasus provokasi mahasiswa Papua: Dicap sebagai pengkhianat bangsa dan pernah menghina Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Perkembangan kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya masih terus berjalan.
Setelah Tri Susanti, polisi telah menetapkan tersangka baru pada kasus di Asrama Mahasiswa Papua tersebut.
Tersangka baru itu ialah Veronica Koman.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019)
Baca: Satu Lagi WNA asal Australia yang Dideportasi karena terlibat Demo Papua
Baca: Respons Wiranto Sikapi Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua
Baca: TERKINI Kerusuhan Papua, JK Bicara Keterlibatan Asing, Gubernur Papua Soal Penanganan: Harus di Sini
Dalam siaran langsung KompasTV, Luki mengungkapkan, Veronica adalah warga negara Indonesia yang saat ini berada di luar negeri.
Irjen Pol Luki Hermawan menyebut Veronica Koman ditetapkan tersangka setelah Selasa malam penyidik melakukan gelar perkara.
Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.
"Sebelumnya, dia dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir," terangnya.
Berikut enam fakta tentang Veronica Koman, tersangka baru kasus provokasi mahasiswa Papua, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :
1. Seorang Aktivis
Dilansir dari situs newsmandala.org, Veronica Koman adalah seorang pengacara hak asasi manusia yang fokus pada masalah Papua Barat.
Selain itu, Veronica juga dikenal konsen terhadap isu imigran, gender dan orientasi seksual.
Dia juga merupakan pendiri 'Papua itu Kita' dan Pembela Kebebasan Sipil.