News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

6 Fakta Veronica Koman, Tersangka Provokasi Asrama Papua: Dicap Pengkhianat, Pernah Hina Jokowi

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut enam fakta Veronica Koman, tersangka baru kasus rasisme mahasiswa Papua: Dicap sebagai pengkhianat bangsa dan pernah menghina Jokowi.

Dalam orasinya, Veronica Koman menyebut jika rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY pada saat unjuk rasa yang dilakukan pada 9 Mei 2017 di depan Rutan Cipinang Jakarta.

Unjuk rasa tersebut terkait penahanan Ahok. 

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengirimkan surat kepada Veronica Koman untuk segera membuat permintaan maaf secara terbuka terkait apa yang diungkapkannya ketika berorasi di depan para pengunjuk rasa saat itu.

Tjahjo Kumolo pun mengancam membawa masalah ini ke jalur hukum, jika Vero dalam sepekan tak memberikan klarifikasi. 

5. Provokator di Medsos

Dalam siaran langsung Kompas TV, Luki menyebutkan, Veronica Koman sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Luki.

Namun, meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.

Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019.

"Mobilisasi aksi m***** turun ke jalan untuk besok di Jayapura", tulis Veronica di Twitter.

Ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata."

Selain itu, juga ada postingan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

6. Diduga Terlibat Kerusuhan di Papua

Luki menjelaskan, saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica tidak ada di tempat.

Namun, dirinya aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.

"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi."

"Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019," kata Luki, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Selain itu, Polda Jatim juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia) (Kompas.com/Achmad Faizal/Lutfy Mairizal Putra) (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini