News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

Amplop untuk 'Serangan Fajar' Bowo Sidik Pangarso Senilai Rp 8 Miliar Dibeberkan dalam Sidang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menyiapkan uang senilai Rp 8 Miliar untuk kepentingan kampanye sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani, merupakan orang yang diminta Bowo Sidik Pangarso untuk mencatat aliran uang yang diterimanya.

Hal tersebut diungkap Indung pada saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/9/2019).

"Lima kali yang saya catat," kata Indung, saat memberikan keterangan.

Indung mengungkapkan uang itu akan dibagikan kepada calon pemilih di Dapil tempat Bowo Sidik Pangarso mencalonkan diri.

Baca: Pria Berusia 47 Tahun Bawa Gadis Ini di Bawah Umur, Korban Mengaku ‘Disuntik’ oleh Pelaku

Menurut Indung, Bowo Sidik Pangarso meminta memasukkan uang senilai Rp 20 ribu ke amplop.

Nantinya, uang itu akan diserahkan melalui Ayi Prayana, orang suruhan Bowo Sidik Pangarso.

"Ada perintah dari Pak Bowo orang akan mengantar uang dan dimasukkan ke amplop," kata dia.

Sebelum ditukarkan menjadi pecahan Rp 20 ribu, uang yang semula dalam bentuk SGD700,000 itu sempat disimpan di dalam lemari pakaian kamar pribadi yang beralamat Jalan Bakti, Kavling 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Baca: Mahfud MD Kenang Kisah Gusdur Lakukan Pendekatan dengan Papua, Terharu

Pihak KPK menemukan uang senilai Rp 8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp 20 ribu yang terdapat di dalam amplop berwarna putih sebanyak 400.015 amplop putih dalam 4.000 box amplop yang selanjutnya disimpan di 81 kardus dan 2 kontainer plastik berwarna orange, pada 29 Maret 2019.

Uang itu ditemukan setelah menangkap terdakwa dan menggeledah kantor PT Inersia Ampak Enginners (PT IAE) yang merupakan perusahaan milik terdakwa yang beralamat di Salihara no.12 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Uang sejumlah Rp 8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp20 ribu tersebut diduga berasal dari penukaran uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) yang diterima terdakwa dalam kapasitas jabatan terdakwa selaku anggota Komisi VI DPR RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI

JPU pada KPK, Ikhsan Fernandi, menanyakan berapa kali Bowo menerima uang

"Jadi uang tersebut ada delapan kali pengantaran dan masing-masing Rp 1 miliar diterima oleh saksi?" tanya dia kepada saksi.

Baca: Chrsitine Novitania: Ahsan Selalu Lakukan Olahraga Jika Liburan

"Sebagai penerima itu tercatat di buku kas," jawab Indung.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso menerima hadiah berupa uang sejumlah USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.

Upaya pemberian uang tersebut diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.

"Menerima hadiah berupa uang yaitu sejumlah USD163,733 dan Rp311,2 juta dari Asty Winasty dan Taufik Agustono," ujar Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca: Anda Trypophobia? Lihat Foto-foto Ini, Bila Merinding, Mual Muntah, Berarti Kena, Ini Cara Sembuhkan

Pemberian uang itu diberikan karena Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG. Sebab, kontrak kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah diputus atau berhenti.

Uang itu diterima secara langsung oleh Bowo atau melalui orang kepercayaannya, M Indung Adriani. Padahal, dalam UU, penyelenggara negara dilarang untuk menerima apapun dari pihak manapun.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata dia.

Selain itu, JPU pada KPK mendakwa anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menerima uang sebesar Rp 300 juta.

Upaya pemberian suap tersebut berkaitan dengan kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.

JPU pada KPK menyebutkan Bowo berperan membantu PT. AIS menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT. AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd (Persero).

Upaya pemberian uang itu berawal dari Lamidi Jimat meminta bantuan Bowo terkait adanya permasalahan pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT AIS dengan nilai Rp 2 Miliar.

Atas penyampaian tersebut, terdakwa mengatakan akan mengatur pertemuan dengan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd.

Atas arahan terdakwa, Lamidi Jimat menyerahkan data-data tagihan atau invoice PT. AIS dengan PT Djakarta Lloyd dan uang sejumlah Rp 50 juta kepada terdakwa yang diterima terdakwa melalui sopir terdakwa, sebagai uang perkenalan dari Lamidi Jimat untuk terdakwa.

Pada 24 September 2018, terdakwa bertemu dengan Lamidi Jimat untuk menerima uang Rp 50 juta yang kemudian mengatakan akan memberikan lagi jika sudah ada pencairan tagihan/invoice dari PT Djakarta Lloyd. Selanjutnya, terdakwa menggunakan uang pemberian tersebut untuk kepentingan pencalegan terdakwa di dapil Jawa Tengah II.

Bahwa setelah PT AIS mendapatkan beberapa kali pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO (Marine Fuel Oil) untuk kapalkapal PT Djakarta Lloyd, maka selanjutnya terdakwa menerima uang secara bertahap.

Selain itu, JPU pada KPK menyebutkan anggota Komisi VI DPR RI fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, menerima gratifikasi senilai total 700 ribu dollar Singapura dan Rp 600 juta.

Salah satu bentuk gratifikasi itu diterima pada sekitar 2016. Terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD 50.000, pada saat mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

Baca: Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK mengungkapkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK selama tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima.

"Sebagaimana dipersyaratkan undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR-RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI," ungkap Kiki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Berikut rincian gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso:

1. Pada sekitar awal 2016, terdakwa menerima uang sejumlah SGD250,000.00 dalam jabatan terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik APBN 2016.

2. Pada sekitar 2016, terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD 50.000, pada saat terdakwa mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

3. Pada 26 Juli 2017, terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD200,000.00 dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas).

4. Pada 22 Agustus 2017, terdakwa telah menerima uang sejumlah SGD200,000.00 di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jl. Asia Afrika, Senayan Jakarta, dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.

5. Pada sekitar bulan Februari 2017, terdakwa juga pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta bertempat di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 terdakwa menerima uang Rp300 juta bertempat di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta, dalam kedudukan terdakwa selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini