"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Laode.
Baca: BREAKING NEWS - Elite Kalbar Kena OTT KPK, Nama Bupati Bengkayang Gidot Ramai Diperbincangkan
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana menemui Pieko guna mengurus permintaan uang itu.
Uang 345.000 dollar Singapura itu diantar ke kantor PT PN III dan diserahkan ke Kadek.
Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, Pieko menjadi tersangka pemberi suap.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)