TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Dump truck yang kelebihan muatan dituding sebagai salah satu penyebab kecelakaan beruntun di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Purwakarta, pada Senin (2/9/2019) lalu.
"Muatan yang diperbolehkan 12 ton. Truk itu mengangkut 37 ton. Jadi, ada kelebihan muatan 25 ton," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Rabu (4/9/2019).
Truk yang dikendarai DH dan membawa tanah merah berpasir ke salah satu perusahaan keramik di Karawang itu mengalami gangguan fungsi rem saat melintasi turunan sepanjang 7 kilometer di ruas tol Purbaleunyi KM 97-90.
"Hal itu mengakibatkan panasnya cakram dan berkurangnya koefisien rem. Sehingga licin dan kendaraan meluncur terus. Kendaraan kemudian terguling di kilometer 91," kata dia.
Kemudian, di ruas Tol Purbaleunyi kilometer 91+200 terjadi perlambatan. Di mana ada 18 kendaraan yang mengantre di belakang truk yang terguling.
"Karena kelebihan muatan, truk kedua (dikendarai SB) juga mengalami hal yang sama (gangguan fungsi rem)," kata dia.
Lupa Aktifkan Rem Full Air
Lantaran panik, kata dia, SB lupa menggunakan rem angin.
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
SB kemudian memilih jalur kanan dengan asumsi kendaraan yang melintasi biasanya lebih sedikit.
Akan tetapi, kata dia, karena ada truk terguling ruas kanan juga banyak kendaraan yang mengantre.
Truk yang dikendarai SB kemudian menabrak 18 kendaraan di depannya. Matrius menyebutkan, batas muatan yang diperbolehkan bisa dilihat di dokumen KIR.
Hal ini diamini Koordinator Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Jawa Barat Enjang Kusmana.
Pernah Terjaring Razia ODOL
Enjang bahkan menyebutkan truk tanah yang terlibat kecelakaan pernah terjaring operasi over dimension dan over load (ODOL) pada Agustus 2019.