Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), agar tidak terjadi kegaduhan partai politik di parlemen.
"Prinsipnya (revisi UU MD3) untuk menciptakan suasa politik yang teduh, yang tidak gaduh, kondusif. Itu menjadi perhatian dan komitmen semua partai," ujar Hendrawan Supratikno di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca: Revisi UU MD3 Untuk Tambah Pimpinan MPR Diyakini Akan Mendapat Penolakan dari Sejumlah Fraksi
Menurutnya, revisi UU MD3 hanya poin penambahan jumlah pimpinan di Majalis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saja, dari lima menjadi 10 orang.
"Jadi MPR itu kan lembaga permusyawaratan, itu sebabnya kenapa tidak semua diakomodasi," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang, sebenarnya menjadi pro dan kontra antar kader di dalam satu partai.
Bahkan Partai NasDem mengusulkan agar dilaksanakan pada tahun depan saja.
"Ini kan, maaf saja UU Nomor 2 Tahun 2018 sekarang hasil revisi. Hasil revisi belum dijalankan, kok sudah revisi lagi," tuturnya.
Baca: DPR Siapkan Revisi UU MD3, Pengamat: Biar Lebih Mudah Lakukan Amandemen UUD
"Tapi pada prinsipnya semua sepakat, tadi mempunyai harapan yang sama agar situasi politik tidak gaduh," sambung Hendrawan.
Dalam paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini, semua fraksi menyepakati revisi UU MD3 yang disampaikan secara tertulis ke pimpinan.