News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Kasus Papua Berlarut-larut, Amnesty International: Ada Masalah di Internal Pemerintah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usman Hamid menyebut kasus Papua yang dijanjikan selesai di depan sidang PBB juga tidak kunjung tuntas.

Usman Hamid lantas menunjukkan perbedaan kebijakan antara di Jakarta dengan Papua.

"Misalnya saja, ketika Jakarta ramai di bulan Mei soal pilkada, saat itu hanya foto dan video yang dibatasi, tapi di papua benar-benar semua dibatasi, itu yang menegaskan kembali diskriminasi terhadap orang Papua, saya kira harus dirubah dari Jakarta," kata dia. 

Veronica Koman (twitter.com/papua_satu)

Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dalam konferensi pers Rabu (4/9/2019) yang mengatakan, Veronica Koman aktif membuat konten atau postingan bernada provokasi terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua.

Diketahui Veronica Koman adalah seorang pengacara hak asasi manusia yang fokus pada masalah papua Barat dan saat ini berada di luar negeri.

Namun, meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.

"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019), dikutip Tribunnews.com dari Surya

Unggahan-unggahan Veronica di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.

Polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal, pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.

"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 tiga saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang juga disiaran di BreakingNews Kompas TV, Luki juga menyebutkan, Veronica Koman sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Luki.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini