Mahfud MD berikan penjelasan kepada Said Didu soal Jokowi yang belum mengetahui isi revisi UU KPK. Begini kata Mahfud MD.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut buka suara terkait revisi UU KPK.
Namun, Mahfud MD memberikan penjelasan tersebut untuk Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Pasalnya, Said Didu mengomentari berita dari Kompas.com soal ketidaktahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK yang telah diketok DPR.
Dikutip dari Kompas.com, Jokowi mengaku tidak tahu, bila seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Baca: Sikapi Soal Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Sebut Pelaku Korupsi Terbanyak Anggota DPR dan DPRD
Baca: Revisi UU KPK Dikhawatirkan Melemahkan Kinerja Pemberantasan Korupsi
"Itu (revisi UU KPK) inisiatif dari DPR, saya belum tahu isinya," kata Jokowi setelah menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Rumah Radang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis siang.
Lebih lanjut, Jokowi hanya mengatakan, KPK saat ini sudah bekerja dengan baik.
"Saya belum tahu (revisi UU KPK), jadi saya belum bisa menyampaikan apa-apa," tutupnya.
Diberitakan, setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca: Kata Fadli Zon soal Revisi UU KPK: Ini Justru Buat KPK Semakin Kuat
Baca: Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Ucapannya Soal Pimpinan Minta Revisi UU KPK
Hendrawan meyakini, revisi UU ini bisa selesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara.
Ia mengklaim semua fraksi yang ada di Baleg sepakat, UU KPK harus direvisi.
"Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.