Pun sebaliknya.
"Sy kira Pak Didu keliru. Ini bkn pengesahan Revisi UU tp pengesahan Usul Revisi UU di tingkat DPR."
"Jd resminya Presiden memang blm membaca. Nanti stlh resmi disampaikan kpd Presiden barulah dibaca."
"Kalau setuju ditunjuk Menteri dan dibuat Supres Pembahasan ke DPR. Klu tdk ya tdk," tulis Mahfud MD.
Sementara itu, di lain kesempatan, Mahfud MD berharap, revisi UU KPK yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI tidak berlangsung terburu-buru.
"Revisi UU KPK agar dibicarakan lebih hati-hati dan mungkin lebih jernih. Tidak seperti mau kejar setoran begitu," kata Mahfud saat ditemui di Gedung Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (5/9/2019).
Mahfud pun menyarankan, revisi UU KPK sebaiknya menunggu masa kerja anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang tidak lama lagi akan dilantik.
"Sebaiknya menunggu DPR baru, kan bulan depan sudah ganti. Tidak sampai sebulan lagi ya tinggal tiga minggu DPR ganti," kata dia.
Rentang waktu dapat digunakan wakil rakyat untuk mengkomunikasikan rencana revisi UU KPK tersebut dengan elemen-elemen publik.
Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi mengenai pasal-pasal yang akan diubah dalam revisi UU KPK tersebut.
Di era reformasi sekarang, kata Mahfud, masyarakat perlu dilibatkan untuk memberikan masukan dalam setiap proses legislasi.
"Kalau zaman Orde Baru (orba) dulu kan dominasi pemerintah. Begitu diumumkan hanya basa basi rakyatnya."
"Sekarang kan rakyat harus didengar juga apa maunya," tutur Mahfud.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Sarankan Revisi UU KPK Jangan Seperti Kejar Setoran" dan "Revisi UU KPK Diketok DPR, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya"
(Tribunnews.com/Sri Juliati)