Pernyataan Wiranto mengenai Benny Wenda yang disebut jadi dalang kerusuhan di Papua. Soal status kewarganegaraan hingga bicarakan tentang bukti.
TRIBUNNEWS.COM - Mengenai Benny Wenda yang disebut menjadi dalang kerusuhan di Papua, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memberikan pernyataan.
Pada Kamis (5/9/2019) dalam konferensi pers, Wiranto membeberkan soal status kewarganegaraan Benny Wenda.
Juga soal bukti-bukti mengenai Benny Wenda menjadi dalang dibalik kerusuhan di Papua.
Sebelumnya, diketahui gelombang unjuk rasa terjadi di Papua, bahkan hingga Jakarta, pada Agustus 2019 lalu.
Baca: Pasca-kerusuhan di Papua, Veronica Koman Diburu Interpol hingga Prabowo Subianto Beri Tanggapan
Baca: Kasus Papua Berlarut-larut, Amnesty International: Ada Masalah di Internal Pemerintah
Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai aksi protes terhadap tindakan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Terakhir, unjuk rasa berujung aksi anarkisme terjadi di Jayapura hingga menyebabkan fasilitas umum rusak dan aktivitas warga setempat lumpuh.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut pernyataan Wiranto mengenai Benny Wenda:
1. Status kewarganegaraan
Terkait status kewarganegaraan Benny Wenda, Wiranto memastikan tokoh separatis Papua ini sudah tak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Wiranto mengatakan saat ini Benny Wenda telah mendapatkan izin tinggal permanen dari pemerintah Inggris.
"Ternyata setelah kami cek status WNI-nya telah hilang. Sesuai peraturan, (Benny Wenda) sudah menetap lebih dari 5 tahun di daerah lain tanpa melaporkan diri."
"Sekarang mendapatkan permananent residence dari Pemerintah Inggris dan diangkat menjadi warga kehormatan Kota Oxford," terang Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019), seperti dilansir Kompas.com.
Namun, Wiranto menjelaskan Benny Wenda bukan warga kehormatan Kerajaan Inggris.