News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pusat Kajian Antikorupsi Undip: Tidak Ada Urgensi Revisi UU KPK Kecuali Motivasinya untuk Melemahkan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiono menilai tidak ada urgensi dan alasan untuk melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Tidak ada urgensi dan alasan untuk melakukan perubahan, kecuali motivasi untuk memperlemah KPK," ujar Pujiono kepada Tribunnews.com, Jumat (6/9/2019).

Menurut dia, UU KPK sekarang sudah sangat baik dalam hal independensi, integritas, dan kinerja KPK.

Baca: 4 Mobil Minibus dan Truk Terlibat Tabrakan Beruntun di Bintaro Tangerang Selatan

Baca: Sopir Diduga Mengantuk, Truk Angkut Tanah Seruduk Empat Mobil di Bintaro

Pengungkapan kasus-kasus besar dengan jumlah kerugian yang sangat besar pun telah dilakukan KPK terhadap pejabat-pejabat tinggi, yang hampir mustahil dilakukan penegak hukum lain.

Selain itu, tiap hari tidak pernah sepi adanya pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap pejabat-pejabat yang melakukan tindak pindana korupsi.

"Semua itu prestasi KPK, dengan perangkat Undang-undang yang ada sekarang," tegas Pujiono.

Karena itu, imbuh dia, jika kemudian ada usulan Revisi UU KPK, sedangkan tidak ada alasan yang rasional dan mendasar, maka patut dicurigai bahwa usulan perubahan tersebut bertujuan memperlemah lembaga antirasuah.

Baca: Hasil Chinese Taipei Open 2019 - Wakil Malaysia Jegal Langkah Rinov/Pitha pada Perempat Final

Dia mencontohkan mengenai kewenangan penyadapan KPK selama ini sudah berjalan baik dan terbukti berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

Sedangkan dalam draf Revisi UU KPK, penyadapan diatur harus seizin Dewan Pengawas.

Bila itu yang terjadi, maka risiko kebocoran informasi sangat tinggi dan ini bertentangan dari sifat penyadapan sebagai kegiatan intelijen yang harus bersifat rahasia, kondisional, dan fleksibel.

"Karena itu tidak ada alasan untuk diatur ulang bersifat birokratif dengan izin Dewan Pengawas yang nota bene dibentuk DPR," tegasnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Baca: Hasil Chinese Taipei Open 2019 - Wakil Malaysia Jegal Langkah Rinov/Pitha pada Perempat Final

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini