News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Revisi UU KPK Dianggap Bentuk Penolakan Terhadap Upaya Melumpuhkan Kinerja KPK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merah Putih mendatangi Istana Negara dan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar DPR bisa menyetujui 10 Calon Pimpinan KPK hasil pilihan Pansel yang sudah direstui oleh Presiden Jokowi, Jumat (6/9/2019). TRIBUNNEWS.COM/IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk rantai manusia mengelilingi kantor tempat mereka bertugas, Gedung Merah Putih, Jalan Kunigan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.

Aksi tersebut sebagai protes upaya melumpuhkan KPK melalui 'operasi senyap' revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR dan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 bermasalah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo turut ambil bagian memimpin aksi protes tersebut.

Ratusan pegawai KPK itu kompak mengenakan pakaian serba warna hitam.

Para pegawai dan pimpinan KPK itu membentangkan pita garis merah-hitam, seperti yang biasa digunakan ketika menyegel tempat pelaku tersangka korupsi.

Yang membedakan, di garis itu terdapat tulisan, "Pelanggar Etik Dilarang Melewati Garis Batas."

Selain itu, mereka juga tampak membawa sejumlah protes bertuliskan sejumlah aspirasi.

Di antaranya poster bertuliskan, "Tolak Revisi UU KPK", "Capim KPK Pelanggar Etik Dilarang Masuk" dan "Pak Jokowi Dimana?".

"Lawan, lawan, lawan," teriak ratusan pegawai KPK saat aksi.

Baca: Elza Syarief Suruh Hotman Paris Belajar soal Penayangan Kekerasan, Ini Jawaban Tegas Hotman

Saut Situmorang dalam orasinya menyampaikan, draf revisi UU KPK yang tengah didorong oleh DPR tidak relevan dan bertentangan dengan Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU nomor 7 tahun 2006.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merah Putih mendatangi Istana Negara dan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar DPR bisa menyetujui 10 Calon Pimpinan KPK hasil pilihan Pansel yang sudah direstui oleh Presiden Jokowi, Jumat (6/9/2019). TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Sejumlah draf pasal dalam revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan azas-azas prinsip pemberantasan korupsi, pencegahan korupsi, sebagaimana amanat UNCAC yang ikut disepakati Indonesia.

Saut mencontohkan draf RUU KPK tersebut yang tak sesuai dengan amanat UNCAC.

Misalnya, UNCAC mengamanatkan lembaga antikorupsi di suatu negara harus independen.

Baca: Jokowi Diminta Berkantor di Papua, Ngabalin: Nggak Usah Ngajarin, Presiden Sudah Ngerti lah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini