News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Revisi UU KPK Dianggap Bentuk Penolakan Terhadap Upaya Melumpuhkan Kinerja KPK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merah Putih mendatangi Istana Negara dan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar DPR bisa menyetujui 10 Calon Pimpinan KPK hasil pilihan Pansel yang sudah direstui oleh Presiden Jokowi, Jumat (6/9/2019). TRIBUNNEWS.COM/IST

Akan tetapi, dalam draf revisi UU KPK disebutkan pada Pasal 3 bahwa KPK merupakan bagian dari lembaga pemerintah pusat.

"Apa yang kita dapat hari ini dengan UU KPK hari ini (yang berlaku) sudah jelas mengatakan bahwa KPK tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasaan manapun. Untuk sementara undang-undang yang ada sudah relevan dengan piagam PBB," kata Saut.

Yudi Purnomo mengatakan aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap upaya melumpuhkan kinerja KPK melalui revisi UU KPK.

Revisi UU KPK seperti lonceng kematian bagi KPK sekaligus bisa memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi yang lebih baik.

"Padahal saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK.

Malah justru KPK sedang giatnya memberantas korupsi di mana dalam 2 hari kemarin ada 3 OTT, apalagi kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa," kata dia.

Tanpa terpublikasi pembahasan awal di media massa, tiba-tiba pada Kamis, 5 September 2019, para anggota DPR dalam Rapat paripurna DPR menyetujui usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan badan legislatif (baleg) DPR.

Baca: Melaney Ricardo Ungkap Hal yang Terjadi Setelah Nikita Mirzani Labrak Elza Syarief

Rapat tersebut hanya dihadiri 70 orang dari 560 jumlah seluruh anggota DPR RI periode 2014-2019, dan dipimpin Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan, Utut Adianto.

Selain itu, usulan revisi undang-undang tentang keberlangsungan KPK ini hanya diputuskan dalam waktu 20 menit.

Tidak lama peristiwa tersebut, lima pimpianan KPK langsung menggelar jumpa pers untuk menyampaikan protes dan penolakan upaya revisi undang-undang KPK ini.

Mereka menyampaikan setidaknya ada sembilan persoalan dalam rancangan draft UU KPK yang tengah didorong oleh para anggota DPR ini.

Persoalan-persoalan itu adalah independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, dan penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Terlebih DPR juga tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini