News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diva, Putri Aktivis HAM Munir Berharap Jokowi Memenuhi Janji Kampanye

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diva Suukyi Larasati, putri almarhum aktivis HAM Munir Said Thalib, saat ditemui di Kios Ojo Keos, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Setelah 15 tahun berlalu sejak peristiwa naas di pesawat itu, Diva masih menyimpan harapan pemerintah mau mengungkap siapa orang yang merencanakan dan menginisasi pembunuhan ayahnya.

Sosok Munir memang tidak akan pernah mengisi kehidupan Diva seperti remaja pada umumnya.

Tapi ia meyakini dalang di balik pembunuhan ayahnya tetap harus dibawa ke pengadilan.

Harapan Diva yang sangat sederhana.

"Pak Jokowi, tolonglah selesaikan kasus ini," ucap Diva seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Ini Harapan Diva, Putri Aktivis HAM Munir, untuk Presiden Jokowi ..."

Saat mengungkapkan hal itu, sorot matanya tetap teduh.

Tidak ada ekspresi kemarahan muncul di wajah Diva.

Penuntasan kasus Munir Sejumlah upaya pengungkapan telah dilakukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir.

Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menggelar aksi solidaritas untuk aktivis pejuang HAM, Munir (almarhum), di Kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jakarta, Selasa (23/11). Mereka meminta Komnas HAM untuk segera membentuk tim penyelidik independen guna mengusut kematian Munir (KOMPAS/M Yuniadhi Agung)

Faktanya, hingga Kapolri berganti tujuh kali dari Jenderal Da'i Bachtiar hingga Jenderal Tito Karnavian, banyak pihak menduga dalang di balik pembunuhan Munir masih berkeliaran bebas.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir memang telah dilakukan.

Pengadilan telah memberi vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, yang saat itu merupakan pilot Garuda Indonesia.

Vonis itu juga telah menjalani berbagai macam proses tingkatan peradilan.

Selain itu, pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.

Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006). (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di penerbangan itu.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini