News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BJ Habibie Jatuh Sakit

Thareq Kemal Habibie Beberkan Kondisi Terkini BJ Habibie: Bapak Tidak Dalam Keadaan Kritis

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Kedua Presiden ke-3 BJ Habibie, Thareq Kemal Habibie memberikan keterangan pers terkait kondisi ayahanda yang kini dirawat di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019) malam.

Namun hal tersebut dibantah Sekretaris Pribadi BJ Habibie, Rubijanto.

Sehari sebelumnya, Senin (9/9/e019), Sekretaris Menteri Negara Setya Utama juga menyebut kondisi BJ Habibie sudah membaik.

Setya memastikan pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan BJ Habibie selama di RSPAD sesuai dengan UU No 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan bagi Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk menangani kesehatan BJ Habibie, sebanyak 44 dokter kepresidenan telah disiapkan.

Mereka terdiri dari 34 tim panel ahli dan 10 dokter pribadi presiden.

Mohon doa

Putra kedua Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, Thareq Kemal Habibie meminta doa untuk kesembuhan sang ayahanda yang kini menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta Pusat.

"Saya dan kakak saya, kami titip doa. Apapun yang terjadi adalah yang terbaik, terima kasih," ucap Thareq, Selasa (10/9/2019) di RSPAD, Jakarta Pusat.

Thareq berjanji nanti pihak keluarga akan memberikan keterangan resmi pada awak media perihal perkembangan kesehatan BJ Habibie.

"Saya tidak akan comment apa-apa, nanti saja pas konpers," imbuhnya.

Untuk diketahui, BJ Habibie dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat sejak 1 September 2019 lalu.

Pagi tadi, beredar kabar BJ Habibie meninggal. Namun hal ini dibantah oleh Sekretaris Pribadi BJ Habibie, Rubijanto.

Sehari sebelumnya, Senin (9/9/e019), Sekretaris Menteri Negara Setya Utama juga menyebut kondisi BJ Habibie sudah membaik.

Baca: Kasus Mafia Migas, KPK Tetapkan Mantan Bos Petral Sebagai Tersangka

Setya memastikan pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan BJ Habibie selama di RSPAD sesuai dengan UU No 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan bagi Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini