TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Muchammad Romahurmuziy meminta kliennya dapat dipindahkan dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Maqdir Ismail, penasihat hukum Romahurmuziy, mengatakan alasan pemindahan tempat penahanan tersebut karena sejumlah alasan.
"Kami meminta terdakwa penahanannya dari gedung KPK ke LP Cipinang, karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir, saat berbicara di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Sementara itu, Romahurmuziy mengaku menempati ruang tahanan yang tidak layak di Rutan KPK. Dia menempati Rutan KPK sejak ditahan pada 16 Maret 2019.
Menurut dia, ruangan seluas 4X7 meter itu ditempati sebanyak 25 orang. Sehingga, dia mengklaim, tidak dapat fokus untuk berkegiatan terutama melaksanakan ibadah.
Baca: Capim KPK Nawawi Pomolango Setuju Kewenangan Penyadapan KPK Diperketat
"Digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat ibadah, nonton tv, main remi, dan juga untuk makan dan juga untuk bersosialisasi," kata dia.
Sejauh ini selama ditahan, Romahurmuziy sudah sebanyak tiga kali dibantarkan. Pertama, dibantarkan di RS Bhayangkara Tk I R. Said Sukanto sejak 2 April-2 Mei 2019, 13-15 Mei, dan 31 Mei-9 Juni.
"Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal-awal penahanan kami tiga kali dibantarkan karena kami memang sejak mahasiswa memiliki penyakit batu ginjal dan ada pembatasan air pada waktu itu di rutan merah putih sehingga penyakit kami kumat dan kami harus dibantarkan ke RS Polri," kata dia.
Setelah mendengarkan keterangan Romahurmuziy, majelis hakim menanyakan apakah yang bersangkutan menjalani proses sidang dalam keadaan sehat.
"Tapi sekarang sehat ya? Bisa ikuti sidang?" tanya hakim.
"Alhamdulillah," jawab Romahurmuziy.