Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat kepada Komisi III DPR RI terkait dengan rekam jejak 10 calon pimpinan KPK yang saat ini sedang menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Pengiriman surat tersebut dilayangkan setelah KPK mengumumkan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan surat resmi tersebut telah dikirimkan hari ini dan berharap dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR dalam proses fit and proper test Capim KPK.
Baca: BJ Habibie Wafat, Hanum Rais Ungkap Cerita Amien Rais tentang sang Mantan Presiden
"Masyarakat membutuhkan pimpinan KPK yang berintegritas dan dapat bekerja secara independen," kata Saut Situmorang dalam konferensi pers terkait dengan proses pemeriksaan pelanggaran etik Firli, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Saut mengatakan apabila pimpinan KPK ke depan tidak berintegritas atau memiliki afisiliasi politik, lembaga antirasuah berpotensi dan berisiko ditarik ke pusaran politik.
Baca: TERKINI Situasi Rumah Duka BJ Habibie: Paspampres Kenakan Seragam Kehormatan Sambut Jenazah
Hal ini juga berisiko terhadap pelaksanaan tugas KPK terutama jika ada kasus korupsi yang melibatkan aktor politik.
"Aktor politik itu baik yang terafiliasi dengan pimpinan ataupun yang berseberangan. Padahal, KPK wajib menegakan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Saut.
Beberkan kronologi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dugaan pelanggar kode etik Irjen Firli Bahuri (FB) saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan deputi penindakan KPK," kata Saut mengawali konferensi pers soal Firli.
Baca: Dilaporkan Mencabuli Bocah SD di Majalengka, Sule Ditangkap Polisi
Baca: BJ Habibie Meninggal Dunia, Kilas Balik saat Dilengserkan Amien Rais dalam Sidang Istimewa MPR 1999
Baca: Ikuti Jejak Garuda, Lion Air Juga Larang Penumpang Bawa Macbook Pro 15 Inch
"Dalam rangka pelaksanaan perintah UU bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," imbuhnya.
Berikut kronologi dugaan pelanggaran kode etik berat Firli Bahuri: