11 Juni 2019
Polri mengirimkan surat penarikan Firli. Dalam surat tersebut, tertera Firli dibutuhkan dan akan mendapat penugasan baru di lingkungan Polri
19 Juni 2019
Dikarenakan ada kebutuhan penugasan dan dalam rangka menjaga hubungan baik antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut
Menurut Tsani, pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.
Sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK.
"Dalam proses pemeriksaan, KPK telah memeriksa FB, saksi-saksi, pihak terkait, ahli hukum dan ahli etik untuk membuktikan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan FB. Bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman CCRV, video, dan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara TPK yang ditangani KPK," ujar Tsani.