News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paspor Veronica Koman Ditarik

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa.

TRIBUNNEWS.COM -- Langkah penarikan paspor Veronica Koman dinilai bakal menjadi preseden buruk bagi aktivitas para pegiat hak asasi manusia.

Beberapa kalangan mendesak Veronica Koman, yang antara lain dikenal sebagai pengacara mahasiswa Papua, diperlakukan secara manusiawi.

Paspornya sedang dalam proses ditarik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian menyusul unggahan di Twitter yang dianggap "berisi lontaran diskriminatif dan rasial".

Pemerintah mengatakan proses penarikan paspor Veronica Koman "sudah sesuai prosedur" berdasarkan Undang Undang Keimigrasian.

" Penarikan paspor dapat dilakukan kepada pemegangnya. Baik saat bersangkutan ada di dalam negeri mau pun luar negeri," kata Sam Fernando, juru bicara Ditjen Imigrasi, kepada Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Baca: Diajak Nyanyi Bareng Sheila On7 di Konser Harmonia: Classics Story, Sheila Genk Pun Digombali Duta

Baca: Dipastikan Batal ke Barcelona, Neymar Akhirnya Kembali ke Skuat PSG

Baca: Protes Eksekusi Lahan, Emak-emak di Tobas Nekat Telanjang Hadang Alat Berat yang Dikawal Aparat

Sam melanjutkan dengan penarikan paspor ini, tidak serta merta Veronica akan kehilangan status kewarganegaraannya (statelessness).

"Ketika paspornya ditarik tidak secara otomatis (status) warga negaranya hilang. Karena ada lagi dalam UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang diatur tentang kehilangan warga negara," jelasnya.

Pernyataan ini menepis spekulasi tentang pencabutan paspor Veronica yang berujung pada hilangnya status kewarganegaraan sebagai WNI.

Apa beda penarikan dan pencabutan paspor?

Penarikan dan pencabutan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2012 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dalam peraturan menteri ini, penarikan paspor bisa dilakukan di dalam dan luar negeri.

Syarat penarikan paspor antara lain pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat lima tahun atau red notice yang telah berada di luar negeri.

Kedua, syarat penarikan paspor disebabkan pemegang paspor masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri (Pasal 25).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini