News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paspor Veronica Koman Ditarik

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa.

Sementara itu, pencabutan paspor biasa dapat dilakukan karena pemegangnya telah divonis pidana penjara paling singkat lima tahun penjara, kehilangan kewarganegaraan, berkewarganegaraan ganda yang telah memilih, masa berlaku habis, meninggal dunia, rusak parah, serta tidak menyerahkan paspor biasa dalam kasus penarikan (Pasal 35).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah Undang Undang (UU).

Mulai dari UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Peraturan Hukum Pidana hingga UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sangkaan ini berdasarkan sejumlah cuitannya terkait dengan peristiwa apa yang disebut "lontaran diskriminatif dan rasial" terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, pertengahan Agustus lalu.

Dari pasal-pasal yang disangkakan Veronica pun diancam hukuman mulai dari 1,5 hingga enam tahun penjara.

"Seperti di salah satu postingannya ada yang mengajak, memprovokasi, ada seruan mobilisasi aksi 'monyet' turun ke jalan di Jayapura. Ini postingan tanggal 18 Agustus 2019," kata Kapolda Jatim Luki Hermawan kepada media di Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Bagaimana proses penarikan paspor?

Setelah penetapan tersangka, Kepolisian Jawa Timur mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk menarik paspor Veronica Koman yang saat ini berada di luar negeri.

Juru bicara Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, mengaku mendapat permintaan dari Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica, hari Senin (9/9/2019).

Permintaan ini sedang diproses dengan menunjuk pejabat imigrasi sebagai perwakilan Indonesia.

"Kalau di dalam perwakilan Republik Indonesia belum ada pejabat imigrasi, ini penarikan paspor bisa dilakukan pejabat dinas luar negeri," katanya.

Setelah itu, pejabat yang ditunjuk akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang paspor.

Setelah itu, pemegang paspor memiliki waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen perjalanan antarnegara kepada pejabat yang ditunjuk.

"Jika pemegang paspor tidak menyerahkan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka pejabat imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung paspor biasa dari pemegangnya," lanjut Sam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini