News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Tanggapi Revisi UU KPK, Sandiaga Uno Tak Setuju Penyadapan Harus Berkoordinasi Pihak Eksternal

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandiaga Uno mengomentari revisi UU KPK

Menurut Petrus Selestinus dari Forum Lintas Hukum Indonesia sikap kekanak kanakkan yang ditampilkan para pimpinan KPK jelas menandakan bahwa Agus Rahardjo dkk tersebut tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody.

“Ternyata 5 pimpinan KPK sangat lemah, mudah menyerah tidak hanya pada kritik dari masyarakat tetapi mudah didikte oleh Wadah Pegawai KPK,” ucap Petrus saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2019).

Baca: Resmi Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Harus Berhenti Jadi Jenderal Aktif

Lebih jauh, Petrus menerangkan, tindakan berhenti secara serentak dan kolektif oleh para pimpinan KPK jelas tidak prosedural, bahkan merupakan tindakan pemboikotan atau insubordinasi karena penyampaiannya melalui media massa.

“Ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 32 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Ini jelas memberikan pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” kata Petrus.

Lucunya, setelah berkoar di media, lanjut Petrus, sudah mengembalikan mandat kepada presiden, para pemimpin lembaga antirasuah ini berharap presiden Jokowi tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019.

“Kepercayaan Presiden dan DPR ini seakan sedang dipermainkan oleh sikap pimpinan KPK. Karenanya harus ditindak tegas,” jelasnya.

Dengan dikembalikannya mandat pimpinan KPK kepada presiden, secara yuridis tanggung jawab pengelolaan KPK terhitung 13 September 2019 berada dalam keadaan vakum.

Karena tidak mungkin presiden melaksanakan tugas tugas pimpinan KPK. Kini KPK hanya memiliki dua organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.

“Presiden dan DPR harus menunjuk Plt pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan
KPK baru untuk segera bertugas,” tutup Petrus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini