Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga antirasuah.
Perubahan undang-undang tersebut diduga Indonesia Corruption Watch (ICW) terjadi karena banyaknya anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi.
“Sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
“Bahkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” jelas Kurnia Ramadhana.
Kurnia Ramadhana menjelaskan, 23 anggota DPR masa bakti 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari ragam partai politik.
Baca: Ade Yasin Menjadi Narasumber Dalam Pendidikan Kader Ulama Angkatan XIII
Bahkan hampir seluruh fraksi yang ada di DPR telah tersandung perkara korupsi.
Menurut catatan ICW rinciannya sebagai berikut:
Partai Golkar 8 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 3 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 orang, Partai Demokrat 3 orang, Partai Hanura 2 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 orang, Partai Nasdem 1 orang, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 orang.
Baca: Ditinggal Penghuninya, Kompor di Rumah Zaenab Meledak, 18 Rumah Tetangganya Ikut Ludes Terbakar
Tak hanya itu, Kurnia juga menyebut, dalam catatan KPK dari rentang waktu 2003-2018 setidaknya 885 orang yang telah diproses hukum.
Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 539 orang berasal dari dimensi politik.
“Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan,” katanya.
Karena itu, ICW menegaskan, agar DPR segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK.
Baca: Ammar Zoni Tak Lagi Cemburuan Setelah Irish Bella Mantap Berhijab
Karena akan jauh lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi.
“Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai,” kata Kurnia.