TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa pengesahan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023 bukan secara sengaja dipercepat.
Meskipun masa berakhirnya pimpinan KPK periode sekarang baru 21 Desember 2019.
"Sebenarnya kan gini di atas kertas mereka berakhirnya 21 Desember. Meskipun di dalam Keppres-nya saya baca, yang ada itu masa dimulainya tugas. Tapi karena undang-undang mengatakan empat tahun, maka ditarik empat tahun tepat di 21 Desember," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca: Mantan Pimpinan KPK Jilid I dan II Pastikan Agus Rahardjo Cs Tidak Mengundurkan Diri
Baca: Agus Rahardjo Sebut Saut Situmorang Belum Mundur dari Pimpinan KPK, Cuma Cuti
Menurut Fahri sebagian pimpinan menilai bahwa pimpinan KPK yang baru perlu segera disahkan karena mundurnya tiga Komisioner KPK yakni Saut Situmorang, Agus Rahardjo, Laode Syarief.
"Sebagian teman-teman ada yang berpandangan ya sudah lantik aja langsung, terutama yang tiga sebagai pengganti gitu loh karena pak Alex sudah ada disitu kan, berarti tinggal satu yang tidak dilantik, menunggu ibu Basaria tetapi ibu Basaria mengatakan lebih baik satu paket. Katanya saya mundur bukan untuk protes kepada pemerintah tetapi untuk memuluskan kerja dari tim baru," katanya.
DPR RI akan menggelar rapat Paripurna pada Senin siang, (16/9/2019).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa rapat paripurna, salah satunya akan mengesahak 5 pimpinan KPK terpilih peride 2019-2023.
Adapun 5 pimpinan KPK tersebut yakni, Irjen Firli Bahuri, Ghufron, Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, dan Alexander Marwata.
"Ya lima capim itu nanti jam 1 akan disahkan dalam paripurna yang sudah dijadwalkan tadi lewat rapat Bamus," ujar Fahri.
Selain rapat pengesahan pimpinan KPK terpilih, Rapat Paripurna juga akan mengesahkan revisi Undang-undang MD3, dan revisi Undang-undang perkawinan.
"Kemudian juga ada laporan tim jadi ada sekitar lima tim nanti yang akan melapor itu," katanya.