Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan Irjen Pol Firli Bahuri tak perlu mundur dari institusi Polri setelah terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi.
"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ. TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Baca: Disiksa Suami, Tiga Setia Gara Curhat Tak Punya Uang, Nikita Mirzani Siap Biayai Kepulangan
Baca: Baru Mengaspal, Toyota Targetkan New Calya Terjual Segini Perbulan
Ia mengatakan keputusan mundur atau tidaknya Firli dari Korps Bhayangkara menjadi pilihan dari Kapolda Sumatera Selatan itu.
Namun hingga saat ini, jenderal bintang satu itu menuturkan belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
"Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu (pilihan) personal. Belum ada (surat pengunduran diri)," katanya.
5 pimpinan KPK terpilih
angkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) 10 Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung, pada Kamis (12/9/2019) malam.
Usai uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III menskor rapat selama 20 menit.
Rapat kemudian dilanjutkan pada pukul 23.50 Wib dengan diawali pembacaan daftar kehadiran anggota Komisi III.
Baca: Putra Sulung Habibie Ungkap Mimpi Sang Ayah yang Belum Terwujud
Penentuan calon pimpinan KPK terpilih ditentukan melalui voting oleh 56 anggota Komisi III yang hadir.
Masing masing anggota Komisi III akan memilih 5 dari 10 calon pimpinan.
Adapun 5 capim yang terpilih menjadi komisioner KPK yakni: