TRIBUNNEWS.COM - Pascamenyerahkan mandat pemberantasan korupsi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik dua pejabat baru di KPK hari ini, Senin (16/9/2019).
Sementara, pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapannya perihal langkah pimpinan KPK menyarahkan mandat.
Terpisah, Ketua KPK terpilih, Irjen Pol Firli Bahuri menjawab soal penolakan dirinya sebagai Ketua KPK.
Berikut rangkumannya:
1. Pimpinan KPK Lantik Dua Pejabat
Hari ini, pimpinan KPK bakal melantik dua pejabat baru.
"Pagi ini pimpinan KPK berencana akan melantik dua pejabat struktural yang akan mengisi posisi sebagai Sekretaris Jenderal KPK dan Ditektur Penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Febri tidak menyebut siapa pejabat yang akan mengisi dua jabatan tersebut.
Baca: Ini 3 Kebijakan yang Bisa Diambil Jokowi Sikapi Penyerahan Mandat dari 3 Pimpinan KPK
Meski demikian, ia memastikan pengisian kedua jabatan tersebut telah melalui proses seleksi berlapis dan memakan waktu cukup panjang.
Febri menjelaskan, proses pengisian posisi Sekjen KPK dilakukan melalui seleksi panitia seleksi.
Selain itu, hasilnya juga disampaikan kepada Presiden untuk dipilih dan dilantik.
Sedangkan, proses seleksi jabatan Direktur Penuntutan dimulai dari permintaan ke Kejaksaan Agung yang dilanjutkan dengan proses seleksi di KPK.
"Dengan pengisian ini, kami berharap KPK lebih kuat dalam menjalankan tugas dan amanat UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar Febri.
2. Yusril Tanggapi Langkah Pimpinan KPK Serahkan Mandat