News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pasca-Pimpinan KPK Serahkan Mandat: Yusril Beri Tanggapan hingga Firli Bahuri Jawab soal Penolakan

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi di atas gedung KPK ditutup sebagai simbolik pada aksi Seribu Bunga dengan tagar #SAVEKPK di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). Aksi ini digelar dengan membagikan bunga dan kertas tulisan kepada masyarakat sebagai simbol terhadap penolakan revisi Undang-Undang KPK yang dapat melemahkan KPK untuk memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM - Pascamenyerahkan mandat pemberantasan korupsi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik dua pejabat baru di KPK hari ini, Senin (16/9/2019).

Sementara, pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapannya perihal langkah pimpinan KPK menyarahkan mandat. 

Terpisah, Ketua KPK terpilih, Irjen Pol Firli Bahuri menjawab soal penolakan dirinya sebagai Ketua KPK.

Berikut rangkumannya:

1. Pimpinan KPK Lantik Dua Pejabat

Hari ini, pimpinan KPK bakal melantik dua pejabat baru.

"Pagi ini pimpinan KPK berencana akan melantik dua pejabat struktural yang akan mengisi posisi sebagai Sekretaris Jenderal KPK dan Ditektur Penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Febri tidak menyebut siapa pejabat yang akan mengisi dua jabatan tersebut.

Baca: Ini 3 Kebijakan yang Bisa Diambil Jokowi Sikapi Penyerahan Mandat dari 3 Pimpinan KPK

Meski demikian, ia memastikan pengisian kedua jabatan tersebut telah melalui proses seleksi berlapis dan memakan waktu cukup panjang.

Febri menjelaskan, proses pengisian posisi Sekjen KPK dilakukan melalui seleksi panitia seleksi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu, hasilnya juga disampaikan kepada Presiden untuk dipilih dan dilantik.

Sedangkan, proses seleksi jabatan Direktur Penuntutan dimulai dari permintaan ke Kejaksaan Agung yang dilanjutkan dengan proses seleksi di KPK.

"Dengan pengisian ini, kami berharap KPK lebih kuat dalam menjalankan tugas dan amanat UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar Febri.

2. Yusril Tanggapi Langkah Pimpinan KPK Serahkan Mandat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini