News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sah, Pimpinan MPR Sesuai Jumlah Fraksi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) bersama pimpinan MPR lainnya memimpin Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). Sidang tersebut beragendakan mendengar pidato Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara yang memuat laporan kinerja lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna, Senin (16/9/2019).

Rapat Paripurna digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dalam paripurna hari ini, DPR mengesahkan revisi UU UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Revisi UU No 2/2018 itu mengatur soal jumlah pimpinan MPR menjadi sesuai jumlah fraksi.

Pimpinan rapat, Fahri mempersilakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyampaikan laporan Baleg terkait revisi UU MD3.

Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menyampaikan, laporan kesepakatan DPR dan pemerintah terkait jumlah pimpinan MPR.

Totok menjelaskan tiap fraksi di MPR berhak mengajukan satu nama bakal calon pimpinan MPR.

"Dari tiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR. Dari calon pimpinan MPR, dipilih Ketua MPR secara musyawarah dan ditetapkan dalam sidang paripurna," jelasnya.

Baca: Pimpinan Badan Sosialisasi: MPR Berkontribusi Melestarikan Warisan Nenek Moyang Bangsa Indonesia

"Apabila musyawarah tidak tercapai, Ketua MPR dipilih melalui pemungutan suara di paripurna MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua MPR dan yang tidak terpilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR," imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyampaikan laporan atas RUU MD3 itu.

Tjahjo mengatakan revisi UU No 2/2018 demi menjaga efektivitas MPR.

"Perubahan RUU ini karena pemerintah menganggap untuk memutuskan lembaga yang lebih efektif dan akuntabel," ujar Tjahjo.

Untuk diketahui, materi yang direvisi dalam UU MD3 adalah Pasal 15 dan Pasal 427C.

Pasal 427 dihapus, sementara bunyi Pasal 15 diubah. Bunyi Pasal 15 UU MD3 hasil revisi adalah sebagai berikut:

Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini