News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Tolak Pengembalian Mandat 'Saya Tak Ragukan Pimpinan KPK'

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/9) lalu menyatakan mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo.

Namun Joko Widodo (Jokowi) menyebut tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden dalam Undang undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada. Yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Tiga orang pimpinan KPK yang menyerahkan mandat yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua Laode M Syarif, dan Wakil Ketua Saut Situmorang.

Mereka menyerahkan pengelolaan KPK kepada Jokowi dan meminta Presiden segera mengambil langkah langkah penyelamatan.

"Sejak awal saya sudah sampaikan, saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang. Sudah saya sampaikan berkali kali, kinerja KPK itu baik," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan sampai saat ini pemerintah sedang bertarung untuk menggolkan revisi Undang-undang KPK di DPR. "Jadi perlu saya sampaikan, KPK merupakan lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam bernegara," tegas Presiden.

Dalam UU No 30 Tahun 2002, pasal 32 menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena (1) meninggal, (2) berakhir masa jabatannya, (3) menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, (4) berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; (5) mengundurkan diri; atau (6) dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Dalam ayat 2 disebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan ayat (3) menyebutkan pemberhentian ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Penyerahan tanggung jawab kepada Presiden Jokowi itu menurut Agus Rahardjo karena KPK merasa dikepung berbagai pihak khususnya dalam revisi UU KPK yang dilakukan secara sembunyi sembunyi dan terburu buru.

Agus bahkan mengaku tidak tahu apa isi revisi UU KPK tersebut dan berasumsi isinya melemahkan KPK.

Menurut Jokowi pemerintah tengah memperjuangkan substansi revisi UU KPK seperti disampaikan Presiden dalam jumpa pers di Istana Kepresiden pada jumat lalu.

"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR, marilah kita awasi bersama sama. Semuanya kita awasi agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi," kata Presiden.

Namun Presiden mengaku belum memiliki jadwal pasti untuk bertemu dengan pimpinan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini