"Kalau sudah ada pengajuan ke Mensesneg biasanya diatur di situ. Tanyakan ke Mensesneg, kalau ada pengajuan itu diatur waktunya," ungkap Presiden.
Melantik pejabat KPK
Agus Rahardjo mengakui sempat ada undangan bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas soal itu.
"Kami belum tahu katanya Pak Praktikno (Mensesneg) masih menjadwalkan longgarnya Presiden kapan. Sempat ada undangan tadi (Minggu) malam tapi kemudian, mungkin karena kesibukan Presiden, undangan itu ditunda dulu," kata Agus.
Diharapkan, pertemuan dengan Presiden tersebut, kata Agus, pimpinan KPK dapat mengetahui draf resmi revisi UU KPK.
Baca berita selengkapntya di >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>